Rabu, 06 Oktober 2010

Profesionalisme

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Jabatan Guru Merupakan Profesi?
Sebagaimana profesi lainnya, profesi dokter misalnya, orang yang memilih profesi guru harus memenuhi syarat-syarat profesional, sebab profesi guru bukanlah suatu profesi yang terbuka. Tapi merupakan profesi yang menuntut kemampuan professional. Jika jabatan guru masih bisa digantikan oleh orang yang bukan berlatar belakang pendidikan guru, maka jabatan guru belum dapat dianggap sebagai profesi atau jabatan profesional.
Identitas profesi guru merupakan masalah yang sangat mendasar karena menyangkut masalah kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional), sistem pengupahan dan akuntabilitas jabatan profesional. Dengan kata lain, profesionalisme guru identik dengan mutu, komitmen dan tanggung jawab. 
Citra Guru Dalam Masyarakat Modern
Dalam pandangan masyarakat modern, guru belum merupakan profesi yang profesional jika hanya mampu membuat murid membaca, menulis dan berhitung, atau mendapat nilai tinggi, naik kelas dan lulus ujian. Masyarakat modern menganggap kom-petensi guru belum lengkap jika hanya dilihat dari keahlian dan ketrampilan yang dimiliki melainkan juga dari orientasi guru terhadap perubahan dan inovasi.
Bagi masyarakat modern, eksistensi guru yang mandiri, kreatif dan inovatif merupakan salah satu aspek penting untuk membangun kehidupan bangsa. Banyak ahli berpendapat bahwa keberhasilan negara Asia Timur (Cina, Korsel dan Jepang) muncul sebagai negara industri baru karena didukung oleh penduduk/SDM terdidik dalam jumlah yang memadai sebagai hasil sentuhan manusiawi guru.

Guru merupakan jabatan profesi
Dedi Supriyadi dalam bukunya yang berjudul Mengangkat Citra dan Martabat Guru (1999) mengemukakan bahwa guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai seperti yang dicapai oleh profesi-profesi di bidang lainnya. Menurutnya guru masih merupakan profesi setengah-setengah atau semi professional. Namun pendapat Supriyadi ini tidak disetujui oleh Sutjipto dan Rafles Kosasi di dalam buku mereka yang berjudul Profesi Keguruan (1994:23). Mereka mengutip pendapat Robert B. Howsam et al yang menyatakan bahwa guru merupakan profesi yang baru muncul, namun memiliki status yang lebih tinggi dari jabatan semi profesional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh.